Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

IPW Nilai Terungkapnya Kasus AKP Pardiman Jadi Alarm Pengawasan Internal Polri

IPW Nilai Terungkapnya Kasus AKP Pardiman Jadi Alarm Pengawasan Internal Polri

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan dalam jaringan narkotika menjadi alarm bagi penguatan pengawasan internal Polri. Selasa (28/7/2026) (Foto:Istimewa)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan dalam jaringan narkotika menjadi alarm bagi penguatan pengawasan internal Polri. Selasa (28/7/2026) (Foto:Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Terungkapnya dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba () , , dalam kasus peredaran gelap narkotika mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch () dan Komisi III DPR RI. Keduanya mendesak Polri mengusut perkara tersebut secara transparan sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian.

, , menilai terbongkarnya kasus yang melibatkan perwira Polri itu merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang panjang terhadap jaringan peredaran narkotika.

"Umumnya mereka akan terbongkar melalui satu penangkapan yang prosesnya panjang, atau lagi sial karena ditangkapnya seorang pengguna, kemudian mata rantainya diikuti," ujar Sugeng, Selasa (28/7/2026).

Menurut Sugeng, dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika kemungkinan bukan merupakan praktik yang baru. Ia menilai bisnis narkotika memiliki keuntungan finansial yang sangat besar sehingga kerap menarik oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Narkoba itu barang yang sangat liquid dan harganya mahal. Sehingga oknum-oknum yang moralnya rusak akan bermain di narkoba," katanya.

Sugeng juga menyoroti fakta bahwa pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan anggota kepolisian selama ini lebih banyak dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa fungsi pengawasan di tingkat Polres maupun Polda perlu dievaluasi.

mendorong Polri memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) secara melekat dalam setiap operasi pemberantasan narkoba. Selain itu, Sugeng mengusulkan penerapan tanggung jawab komando, termasuk pencopotan Kapolres apabila terdapat pejabat di bawah jajarannya yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Jangan Ada Perlakuan Khusus

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan bersama personel lainnya tanpa pandang bulu.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam ," ujar Abdullah.

Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diberhentikan dari institusi sekaligus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam ," tegasnya.

Menurut Abdullah, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Polri agar upaya pemberantasan narkotika dimulai dari internal institusi. Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Selain AKP Pardiman, penyidik juga mengamankan enam anggota yang bertugas di bawah jajarannya serta seorang personel Polda Aceh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan. Kepolisian menyatakan informasi lengkap akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Kasus ini menambah daftar oknum anggota Polri yang diproses Dittipidnarkoba Bareskrim sepanjang 2026. Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Februari 2026. 

Pada Mei 2026, mantan Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang bandar bernama Ishak. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru