Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fakta-fakta 109 Ton Emas Palsu! Ini Penjelasan Kejagung dan PT Antam: Emas Bukan Palsu, Tapi Berasal dari Sumber Ilegal

Editor:  Wiwin
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
media sosial kembali dihebohkan dengan klaim bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengedarkan emas palsu.

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Geger di media sosial kembali dihebohkan dengan klaim bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengedarkan emas palsu. Unggahan di platform X menyerukan pemilik emas Antam untuk memeriksa ulang keaslian logam mulia mereka, memicu kekhawatiran di kalangan investor dan konsumen.

Beberapa akun seperti "folkmedsos", "putr4_k0n0h4", "reelsmajeliskopi08", hingga "danielsugiarto.ds" turut menyebarluaskan narasi ini secara bersamaan dalam satu pekan terakhir. 

Bahkan, beredar pula foto dan video yang diklaim sebagai penangkapan enam pejabat PT Antam terkait dugaan pemalsuan 109 ton emas.

Salah satu unggahan pada Rabu, 5 Maret 2025, menuliskan:

"Breaking news! Setelah PT Pertamina mengedarkan Pertamax palsu, kini giliran PT Antam mengedarkan emas palsu. INI BUMN SEMUA, LHO! Rakyat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Rupiah anjlok, LPG langka, Pertamax dioplos, dan kini emas dipalsukan."

Namun, apakah benar emas Antam yang beredar di pasaran adalah emas palsu? Berikut hasil penelusurannya.

Informasi mengenai pemalsuan emas ini bukanlah berita baru. Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus ini sejak 4 Juni 2024. 

Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas periode 2010-2022.

Para tersangka diduga mencetak dan mengedarkan logam mulia bermerek Antam secara ilegal dengan total mencapai 109 ton. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa emas tersebut sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta, tetapi diberi cap merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa izin resmi.

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers pada 29 Mei 2024.

Emas Bukan Palsu, Tapi Berasal dari Sumber Ilegal

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.

"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sesuai standar Antam. Namun, emas ini diperoleh dari jalur ilegal, seperti penambangan liar dari luar negeri," jelas Ketut.

Ia juga mengungkap bahwa peredaran emas ilegal ini berdampak pada ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di pasar, yang menyebabkan fluktuasi harga.

"Jika emas ilegal beredar terlalu banyak, hukum ekonomi berlaku: pasokan tinggi, permintaan rendah, harga turun. Inilah yang menjadi salah satu penyebab kerugian negara," tambahnya.

Menanggapi isu yang berkembang, Presiden Direktur PT Antam, Nico Kanter, menepis klaim bahwa perusahaan menjual emas palsu. Ia menegaskan bahwa seluruh produksi emas PT Antam telah melewati proses sertifikasi ketat, termasuk dari London Bullion Market Association (LBMA), lembaga internasional yang mengaudit industri logam mulia.

"Tidak ada yang namanya emas palsu. Setiap emas yang diproses di Antam melewati prosedur sertifikasi yang ketat. LBMA sangat tegas dalam mengaudit kami," ujar Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR pada 2024.