Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Enam Hari Operasi Sikat Toba, Polres Taput Ringkus 2 Pelaku Curat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). (Foto: istimewa)

Enam Hari Operasi Sikat Toba, Polres Taput Ringkus 2 Pelaku Curat

Nusantaraterkini.co, TAPUT - Selama enam hari Operasi (Ops) Sikat Toba 2023 berjalan, Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca Juga : Truk Bermuatan Kayu Pinus Terperosok ke Jurang Sipahutar Taput

Keduanya, yakni AS (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung dan FT (29) warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Taput.

Baca Juga : Dua Orang Korban Tertimbun Longsor di Tapanuli Utara Ditemukan, 31 Lainnya Masih Hilang

Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (4/11/2023) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta, Tarutung.

"Kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai Rp1 juta, 60 bungkus rokok berbagai jenis dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga : 20 Hari Pelaksanaan Operasi Sikat Toba, Polda Sumut Tangkap 448 Pelaku Kejahatan

Gultom menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian itu dengan cara membongkar paksa kios milik Marhainur Manalu (57) warga Desa Sosunggulon Tarutung pada, Kamis (19/10) di rumah korban sendiri.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 178 Tersangka Dalam Sepekan Operasi Sikat Toba

Setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil di tangkap tepat saat berlangsungnya Ops Sikat Toba di hari keenam.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang lainnya berinisial JT yang saat ini masih DPO.

Baca Juga : Bobol dan Bawa Kabur Uang Rp58 Juta di Toko Kelontong, Residivis Dihadiahi Timah Panas

"Saat ini keduanya sudah resmi ditahan dan dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga : Curi Handphone Untuk Beli Sabu, Pria Pengangguran Tak Berkutik Dibekuk Polisi

(zie/Nusantaraterkini.co)