Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Curi 49 Kg Getah Karet Petani di Rambang, Residivis Asal Prabumulih Diringkus Polisi

Polisi menangkap residivis asal Prabumulih yang diduga mencuri 49 kg getah karet petani di Rambang, Muara Enim. Barang bukti turut diamankan.

Polsek Rambang menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SP (50) di kediamannya di Desa Karya Mulya, Prabumulih pada, Senin (14/9/2026). (foto: istimewa)
Polsek Rambang menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SP (50) di kediamannya di Desa Karya Mulya, Prabumulih pada, Senin (14/9/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MUARA ENIM - Polsek menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan () berinisial SP (50) di kediamannya di Desa Karya Mulya, Prabumulih pada, Senin (14/9/2026).

bergerak melakukan penangkapan terhadap SP sekitar pukul 22.15 WIB, setelah menggasak sekitar 49 kilogram getah di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penangkapan warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Kapak Tengah, Kota Prabumulih tersebut disertai penyitaan barang bukti berupa 49 kilogram jedolan serta satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR.

Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban AM (26), seorang petani Dusun III Desa Kencana Mulia, yang kehilangan sekitar 40 kilogram hasil panen karet di kebunnya.

“Saat tiba di lokasi, korban mendapati baton atau sayak karet miliknya dalam kondisi berserakan. Setelah diperiksa, getah karet atau jedolan yang dikumpulkan di dalam batin diketahui telah hilang,” ujar Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata dalam rilis, Kamis (17/9/2026).

Iptu Zulkarnain Afianata menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB ketika tiba di area perkebunan miliknya.

Usai mendapati tempat penampungan karet berserakan, korban memperoleh informasi mengenai terduga pelaku yang telah diamankan warga, lalu mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia untuk memastikan kepemilikan barang bukti karet tersebut.

Akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp760 ribu.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, jajaran penyidik juga mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain berinisial AP (45), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, yang saat ini dilaporkan sedang menjalani masa hukuman.

Saat ini tersangka SP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang guna menjalani proses hukum lanjutan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait