Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel OKU Timur Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi KUR

Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel OKU Timur Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi KUR

Tersangka SF saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Senin (15/6/2026). (Foto: istimewa)
Tersangka SF saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Senin (15/6/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, — , resmi menahan mantan berinisial SF, terkait kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat () tahun 2020-2023 pada, Senin (15/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah tersangka SF sempat tertunda menjalani proses hukum karena sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

“Bahwa pada harini tim penyidik bidang pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2020-2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/6/2026).

Iwan menjelaskan jika tersangka SF yang merupakan Cabang Martapura periode tahun 2022-2024 tersebut, bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A hingga 4 Juli 2026.

Sebelumnya, jajaran penyidik pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam klaster kasus ini pada 28 April 2026, yakni KS selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2021-2022, FS selaku pihak ketiga pengguna dana yang sudah ditahan terlebih dahulu, serta tersangka SF.

Hingga proses penahanan SF berjalan, pihak kejaksaan tercatat telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi untuk memetakan secara utuh aliran dana serta penyimpangan program nasional tersebut.

Mengenai modus operandi perkara, program KUR yang didukung oleh subsidi pemerintah untuk permodalan usaha rakyat tersebut justru disalahgunakan oleh para tersangka demi mendanai sebuah pengerjaan proyek.

Tersangka KS dan SF diduga memberikan perintah kepada penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, serta account officer guna memanipulasi berkas administrasi.

Langkah itu dilakukan untuk memuluskan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik tersangka FS dengan cara mencatut atau menggunakan identitas sebanyak 16 debitur agar pinjaman kredit proyek dapat dicairkan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal Primair yaitu Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan Subsidair yakni Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Saat ini tim penyidik Kejati Sumsel terus melengkapi sisa berkas administrasi perkara dari para tersangka guna pelimpahan tahap selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana ,” tandasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait