Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel OKU Timur Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi KUR
Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel OKU Timur Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi KUR
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menahan mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura OKU Timur berinisial SF, terkait kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020-2023 pada, Senin (15/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah tersangka SF sempat tertunda menjalani proses hukum karena sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
“Bahwa pada harini tim penyidik bidang pidsus kejati sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2020-2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/6/2026).
Iwan menjelaskan jika tersangka SF yang merupakan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode tahun 2022-2024 tersebut, bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang hingga 4 Juli 2026.
Sebelumnya, jajaran penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam klaster kasus ini pada 28 April 2026, yakni KS selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2021-2022, FS selaku pihak ketiga pengguna dana KUR yang sudah ditahan terlebih dahulu, serta tersangka SF.
Hingga proses penahanan SF berjalan, pihak kejaksaan tercatat telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi untuk memetakan secara utuh aliran dana serta penyimpangan program nasional tersebut.
Mengenai modus operandi perkara, program KUR yang didukung oleh subsidi pemerintah untuk permodalan usaha rakyat tersebut justru disalahgunakan oleh para tersangka demi mendanai sebuah pengerjaan proyek.
Tersangka KS dan SF diduga memberikan perintah kepada penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, serta account officer guna memanipulasi berkas administrasi.
Langkah itu dilakukan untuk memuluskan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik tersangka FS dengan cara mencatut atau menggunakan identitas sebanyak 16 debitur agar pinjaman kredit proyek dapat dicairkan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal Primair yaitu Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan Subsidair yakni Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Saat ini tim penyidik Kejati Sumsel terus melengkapi sisa berkas administrasi perkara dari para tersangka guna pelimpahan tahap selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·2 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·3 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·4 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·5 jam yang lalu -
INTERNASIONALSurvei Ungkap 52 Persen Warga Filipina Merasa Tak Berdaya Hadapi Korupsi
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan