Dua Nelayan di Asahan Tertangkap Bawa 10 Kg Sabu
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024).
Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dengan berhasil menangkap pelaku SB," katanya, Senin (8/1).
Dari penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan, personel kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Usai menangkap keduanya, personel selanjutnya melakukan pencarian barang bukti dan didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.
Hadi menambahkan, karena itu, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg langsung dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)