Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Kepsek Tersangka Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat Belum Ditahan, Ini Respon LBH Medan

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Para guru honorer yang dicurangi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2023).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dua kepala sekolah (kepsek) yang ditetapkan tersangka pada kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga sampai saat ini belum ditahan.

Adapun kedua kepsek itu bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut beberapa waktu yang lalu.

Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (pelapor), yang hari ini dizholimi karena kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum para guru honorer menilai, jika Polda Sumut tidak professional dan menduga ada keistimewaan (privilege) yang diberikan terhadap dua tersangka tersebut.

"Bukan tanpa alasan dimana sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan, dan lainya, pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis (16/5/2024).

Lanjut Irvan, namun kali ini tidak bagi dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat yang sudah ditetapkan tersangka, tapi tak ditahan juga.

"Maka dengan tidak ditahannya dua tersangka tersebut, jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor. Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan tersangka intelektualnya," ujar Irvan.

Jika hal ini tidak segera dilakukan, Irvan menambahkan, secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbulkan untrust (ketidak kepercayaan) masyarakat terhadap Polri.

"Ketidakprofesionalan tersebut jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Irvan.

Sejatinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan