Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ditangkap di Singapura, KPK Segera Bawa Buronan Paulus Tannos ke Indonesia

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka Paulus Tannos saat menjadi DPO. (Foto: RMOL).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka Paulus Tannos (PT) di Singapura. PT menjadi buronan selama 5 tahun.

KPK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk melakukan ekstradisi terhadap tersangka Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap buronan Paulus Tannos yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2019.

Baca Juga : Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Narkoba, 10 Kg Ganja Disita

"Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh kepada wartawan, dikutip RMOL, Jumat pagi (24/1/2025).

Fitroh menjelaskan, KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum untuk melakukan membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.

Baca Juga : Transaksi Sabu di Warung Tuak Sidomulyo, Dua Tersangka Diamankan

"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," pungkas Fitroh.

Pada Agustus 2024 lalu, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) sebagai tersangka. 

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/10/2022).

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan