Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja: Prioritaskan Warga Lokal dan Kejar Target PAD TKA

Disnaker Sumut perketat pengawasan tenaga kerja, prioritaskan pekerja lokal dan optimalkan PAD dari TKA untuk transparansi dan ketertiban ketenagakerj

Konferensi Pers bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait "Mengawal ketenagakerjaan daerah : Kebijakan upah minimum, perlindungan pekerja dan pengembangan sumber daya manusia di Provinsi Sumatera Utara". Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025).(Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Sumut)
Konferensi Pers bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait "Mengawal ketenagakerjaan daerah : Kebijakan upah minimum, perlindungan pekerja dan pengembangan sumber daya manusia di Provinsi Sumatera Utara". Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025).(Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Sumut)
A A

Nusantaraterkini.co,MEDAN – Dinas (Disnaker) Provinsi () mengambil langkah tegas untuk memperkuat , baik pekerja domestik maupun tenaga kerja asing (). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi rekrutmen, memprioritaskan penyerapan , sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari TKA.

Kepala , , menyampaikan penegasan ini dalam Temu Pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2026) 

Baca Juga : Pengangguran di Sumut Turun ke 5,32% per Agustus 2025

menjelaskan bahwa setiap perusahaan di wajib melaporkan lowongan pekerjaan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 57/2023 dan mematuhi Peraturan Menteri (Permenaker) 18/2024 terkait Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Secara khusus, rekrutmen tenaga kerja yang berasal dari luar Sumatera Utara harus melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (). AKAD adalah prosedur resmi yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan lintas provinsi untuk menjamin kesempatan kerja yang adil dan transparan.

"Selama ini mungkin perusahaan itu merekrut tenaga kerja secara diam-diam saja (tanpa pemberitahuan ke Disnaker). Dan sudah ada yang kita peringatkan, karena merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kita, padahal Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumatera Utara harus menjadi prioritas di dalam provinsi," tegas Yuliani.

Ia mencontohkan tindakan tegas yang diambil Disnaker, seperti menghentikan rekrutmen tenaga kerja di tanpa izin. Yuliani menekankan bahwa tindakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menegakkan peraturan.

Melalui pengetatan pengawasan ini, Disnaker dapat mengetahui jumlah tenaga kerja yang terserap, lowongan yang tersedia, melakukan evaluasi, serta berperan aktif dalam penyelesaian hubungan industrial melalui forum tripartit dan dewan pengupahan.

Disnaker juga memfokuskan pengawasan pada yang beroperasi di Sumut. TKA menjadi salah satu kontributor PAD melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Baca Juga : Krisis Penduduk Produktif di Jepang, Peluang Besar bagi Tenaga Kerja Indonesia

Data per November 2025 mencatat total 653 TKA bekerja di 122 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 79 TKA berada di bawah kewenangan .

"Saat ini realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 Miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 Miliar," sebut Yuliani, optimistis target PAD dari TKA akan tercapai hingga akhir tahun 2025.

Peningkatan pengawasan ini diharapkan tidak hanya menciptakan iklim kerja yang tertib dan berkeadilan, tetapi juga memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor ketenagakerjaan.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait