Didakwa Korupsi, KPU Tugaskan KPU Maluku Ambil Alih KPU Kepulauan Aru
Hasyim Asy'ari menyatakan KPU Pusat akan menugaskan KPU Provinsi Maluku untuk ambil alih KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Didakwa Korupsi, KPU Tugaskan KPU Maluku Ambil Alih KPU Kepulauan Aru
Nusantaraterkini.co JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan KPU Pusat akan menugaskan KPU Provinsi Maluku untuk ambil alih KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalani tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Proses dugaan korupsi yang ditimpa oleh para Komisioner KPU Kabupaten Aru, dijelaskannya, adalah perkara penggunaan dana Pilkada 2020.
“Yang itu (dana Pilkada 2020) dianggap ada problem. Yang proses pertama kali adalah pihak kepolisian. Tentu saja dalam proses pemeriksaan, ketika tahap tertentu dinyatakan bahwa semua unsur dan semua dokumen alat buktinya sudah lengkap, kemudian akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelasnya.
Ketika berbagai macam dokumen tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, disebutkannya, mungkin kejaksaan akan melakukan penahanan kepada para tersangka.
“Kalau ditahan, maka kemudian tentu saja tugas-tugas pekerjaan KPU kabupaten Aru itu akan menjadi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Kemudian, Hasyim mengatakan pengambil alihan tugas ini akan dilakukan sampai pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru dibentuk lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aru, Maluku menahan lima Komisioner KPU Kabupaten Aru atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020. Kelima Komisioner itu diantaranya Ketua KPU Kabupaten Aru dan empat anggotanya.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, mereka juga didakwa sebagai dakwaan subsider dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan