Nusantaraterkini.co, Jakarta - Isa Rachmatarwata yang menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi PT Jiwasraya.
BACA JUGA: Heboh Sidang Pencemaran Nama Baik Antara Hotman Paris dan Razman Nasution Ricuh
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/2/2025) mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
"Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro
Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012," katanya.
Qohar mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 16,8 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, Isa akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Video penahanan Isa Rachmatarwata pun viral di media sosial hingga menuai ragam komentar dari Warganet.
Tak tanggung-tanggung warganet menyebut "pejabat Korupsi bukan miliaran melainkan musim triliun".
BACA JUGA: Kapolda Sumut Buka Suara usai Video Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Uang ke Polres Labuhanbatu
Tak cuma itu warganet lainnya juga mempertanyakan "kapan Indonesia bebas dari korupsi".
(mft/Nusantaraterkini.co)