Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dana Transfer Pusat Sumsel Anjlok jadi Rp3,3 Triliun, Ini Penjelasan BPKAD

Dana transfer pusat Sumsel turun drastis ke Rp 3,3 triliun. Pemprov Sumsel optimalkan PAD demi kemandirian fiskal

Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi saat diwawancarai di ruang kerjanya. (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi saat diwawancarai di ruang kerjanya. (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Porsi dana transfer dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan hingga menyentuh angka Rp 3,3 triliun.

Penurunan alokasi dana ini disampaikan Kepala Yossi Hervandi, sekaligus meluruskan kabar keliru yang sempat menyebutkan pagu transfer daerah mencapai Rp 4,5 triliun.

Dia mengatakan, langkah efisiensi dan penyesuaian strategi fiskal kini ditempuh Pemprov Sumsel guna memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan optimal di tengah pemangkasan anggaran tersebut.

“Pada 2026 kita dapat dana transfer pusat sebesar Rp3,3 triliun, itu menurun dari tahun 2025 Rp5,2 triliun. Untuk 2027 belum, kalau diajukan Rp3,3 triliun. Data dari mana dapat Rp 4,5 triliun? Kalau memang dapat segitu tentu kita bersyukur,” ujar Yossi, Minggu (23/8/2026).

Penyusutan dana dari pusat secara tidak langsung mendorong Pemprov Sumsel untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.

Saat ini, raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel dicatat sudah melampaui besaran alokasi dana transfer pusat.

Di samping itu, Pemprov Sumsel menegaskan tidak akan sekadar mengejar tingginya persentase penyerapan anggaran saat menghadapi kondisi defisit.

Kebijakan penggunaan anggaran diprioritaskan pada belanja yang bernilai kualitas tinggi dan langsung menyentuh kebutuhan publik.

“Untuk serapan, kita bukan mengejar serapan di saat kondisi sedang defisit anggaran. Jadi bukan hanya persentase serapan yang dilihat, tetapi gubernur menerapkan untuk mengutamakan kualitas, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” terang Yossi.

Mengenai porsi bagi hasil atas kekayaan alam daerah, BPKAD menyebut perhitungan sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat.

“Karena dana transfer pusat dipotong, akibatnya dipaksa mandiri secara fiskal karena dikurangi dari pusat, maka mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kalau PAD Pemprov sudah lebih besar dari dana transfer dari pusat. Secara fiskal mandiri,” lanjutnya.

Pemprov Sumsel mencatat jika masih ada sisa piutang Dana Bagi Hasil (DBH) periode 2023–2024 yang belum dilunasi pusat.

Meski dibayangi sisa tunggakan DBH dan penurunan alokasi transfer, capaian realisasi fisik dan belanja daerah hingga saat ini dilaporkan telah menembus kisaran 55 persen.

“Permasalahannya ini bukan soal sesuai atau tidak sesuai. Ini yang menentukan hitung-hitungannya pusat, kita juga tidak mengetahui seperti apa perhitungannya. Jadi kita hanya menerima, meskipun kita kaya akan sumber daya alam. Untuk DBH kurang bayar 2023-2024 saja hampir Rp 1 triliun, baru dibayarkan Rp 18 miliar. Masih Rp 995 miliar lagi,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru