Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Curi Motor untuk Judi dan Foya-Foya, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Polsek Medan Kota tangkap dua pelaku curanmor di Jalan Bahagia By Pass. Pelaku jual motor curian Rp4 juta untuk judi dan foya-foya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, saat menginterogasi dua pemuda spesialis curanmor di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (28/3/2026).(foto:polsek medan kota)
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, saat menginterogasi dua pemuda spesialis curanmor di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (28/3/2026).(foto:polsek medan kota)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN- Unit Reskrim kembali menciduk 2 orang laki-laki spesialis (curanmor) di kawasan , Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota. Kedua pelaku itu masing-masing, Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga Jalan Pasar III, Gang Sultan, dan AG alias Adit (18) warga Perumnas Mandala, Medan Tembung.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ramlan (51) dengan laporanber Polisi nomor : LP / B / 165 / III / 2026 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / / POLDA .

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH MH, menjelaskan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB korban sampai dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko di No 8, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota. Ketika itu, korban lupa mencabut kunci motornya. Sekira pukul 15.00 WIB korban ke luar mendengar suara sepeda motornya, dan melihat dibawa kabur pelaku.

"Atas kejadian tersebut pada hari Sabtu 28 Maret 2026 korban membuat laporan Polisi ke . Korban pun mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat tahun 2023 nopol BK 6887 ALE," sebut Poltak Tambunan kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Lebih lanjut Poltak menuturkan, personil Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari informan tentang keberadaan pelaku di seputaran Jalan Prima, Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan . Berbekal informasi itu Tim Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku tersebut.

"Pelaku kita temukan berada di dapur rumah sedang bermain HP dan 1 orang pelaku lainya berada dalam kamar rumah. Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan dilakukan pengembangan ke rumah penampung sepeda motor curian bernama Memek. Namun, pelaku (penampung) tidak berada di rumah," bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan di beberapa tempat dan uang hasil aksi kejahatannya digunakan untuk bermain judi dan berpoya-poya.

"Sepeda motor yang dicuri pelaku dari Jalan Bahagia By Pass itu dijual seharga Rp 4 juta dan dibagi dua dengan rekannya serta digunakan untuk poya-poya. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor di beberapa tempat," tandasnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Beat warna hitam hijau BK 5295 AIN (kendaran yang digunakan saat mencuri) dan 1 buah kunci T serta 2 buah anak kunci T diboyong ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru