Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bobol Bengkel Lewat Atap Toko, Pelaku Curat Dibekuk Polsek Binjai Barat

Pelaku pencurian bengkel sepeda motor di Binjai Barat ditangkap Polsek Binjai Barat setelah membobol atap dan membawa puluhan sparepart.

Pelaku pembobol bengkel di Binjai Barat diringkus Polsek Binjai Barat. (Foto: Humas Polres Binjai)
Pelaku pembobol bengkel di Binjai Barat diringkus Polsek Binjai Barat. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI — Unit Reskrim , , berhasil meringkus seorang pria pelaku (curat) yang membobol bengkel sepeda motor melalui atap seng. Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Korban diketahui bernama Suyanto (47), pemilik bengkel yang berdomisili di Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban hendak membuka bengkelnya.

Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi atap seng bengkel telah rusak dan terbuka. Setelah melakukan pengecekan, sejumlah barang di dalam bengkel diketahui raib digondol pelaku.

Adapun barang yang hilang antara lain 31 botol oli mesin, 11 unit baterai, dua hekter tembak, dua trombol, lima mangkuk setang, tiga gigi tarik, enam ban dalam, tujuh ban luar, enam sepatu rem belakang, enam kotak jari-jari, serta satu set kunci L bintang.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke . Petugas pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial RH alias Bonting (53). Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sukadamai Lingkungan V, Kecamatan Binjai Barat, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Barat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang dan kini mendekam di RTP Polsek Binjai Barat.

"Sudah kita amankan pelaku. Kami akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Binjai," tutup Junaidi.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru