Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cerita Cawagub Papua yang Aniaya dan Paksa Istri Threesome dengan Kakak Kandung Korban

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

nusantaraterkini.co, PAPUA - Calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga menganiaya istrinya sendiri.

Bukan penganiayaan saja yang dilakukannya, YB juga memaksa istrinya inisial GR untuk melakukan threesome atau hubungan badan bersama kakak korban sendiri.

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua kini telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian setempat atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa itu bermula saat terduga pelaku YB meminta istrinya untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIT.

Beberapa saat kemudian, korban tiba di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar hotel untuk menemui YB yang sudah duluan berada di dalam kamar.

"Sebelumnya rumah tangga mereka ini diduga ada masalah, jadi korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel guna menyelesaikan permasalahan itu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Di dalam kamar hotel, pelaku tiba-tiba memaksa korban menenggak minuman keras. Korban yang geram dengan perlakuan pelaku menolak tawaran itu hingga membuat minuman tumpah dan membasahi baju korban.

Curiga dengan gelagat suaminya, kata Benny, korban kemudian membuka gorden pintu kamar hotel. Namun, alangkah terkejutnya korban melihat kakaknya dalam keadaan mabuk berat.

Singkat cerita, pelaku membuka pakaian korban dengan paksa dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban.

Sontak saja korban menolak permintaan pelaku dan melarikan diri pulang ke rumah. Sekitar pukul 04.00 wit, pelaku datang ke rumah GR dan menganiayanya. Sebelumnya, YB dan GR sempat terlibat cekcok.

"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," tutur Benny.

"Pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban. Pelaku juga menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri," sambungnya.

Setelah korban sadar, kemudian pelaku meneleponnya dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel dan mengancam akan memukul dan melukai jika tidak memenuhi permintaan itu.

Ancaman dari suaminya membuat korban melaporkan peristiwanya yang dialaminya ke polisi. Korban lalu menggunakan speedboat menuju Polres Biak Numfor.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor langsung bertindak kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.

(Dra/nusantaraterkini.co).