Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Buron 4 Bulan, Seorang Pria Diringkus Polisi Setubuhi Bocah 13 Tahun di Penginapan Palembang

Buron 4 Bulan, Seorang Pria Diringkus Polisi Setubuhi Bocah 13 Tahun di Penginapan Palembang

Tersangka yang telah diamankan di Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel. (foto: dok polda sumsel)
Tersangka yang telah diamankan di Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel. (foto: dok polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, - menangkap seorang mahasiswa berinisial A (19) atas kasus dugaan terhadap berinisial NA (13) di sebuah penginapan di Palembang pada, Rabu (29/7/2026) malam.

Tersangka A diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan perkebunan Musi Banyuasin (Muba), sementara satu pelaku lainnya berinisial DS (21) masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirres PPA dan PPO Polda Kombes Pol. Andes Purwanti sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kombes Pol. Andes Purwanti dalam keterangab tertulis yang diterima, Minggu (2/8/2026).

Dalam peristiwa tersebut, korban NA awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah jalan ditinggalkan bersama kedua pelaku.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota pada, 30 Maret 2026 lalu.

Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindak pidana terhadap korban. Usai kejadian, korban dipulangkan menggunakan ojek online menuju rumah rekannya.

Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan A di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Tersangka A berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya dan sempat kabur karena ketakutan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaus hitam lengan pendek, 1 helai celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, 1 lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, 1 flashdisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memburu tersangka DS yang masih buron. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru