Buron 4 Bulan, Seorang Pria Diringkus Polisi Setubuhi Bocah 13 Tahun di Penginapan Palembang
Buron 4 Bulan, Seorang Pria Diringkus Polisi Setubuhi Bocah 13 Tahun di Penginapan Palembang
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan menangkap seorang mahasiswa berinisial A (19) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NA (13) di sebuah penginapan di Palembang pada, Rabu (29/7/2026) malam.
Tersangka A diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan perkebunan Musi Banyuasin (Muba), sementara satu pelaku lainnya berinisial DS (21) masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kombes Pol. Andes Purwanti dalam keterangab tertulis yang diterima, Minggu (2/8/2026).
Dalam peristiwa tersebut, korban NA awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah jalan ditinggalkan bersama kedua pelaku.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada, 30 Maret 2026 lalu.
Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Usai kejadian, korban dipulangkan menggunakan ojek online menuju rumah rekannya.
Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polda Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan A di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Tersangka A berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya dan sempat kabur karena ketakutan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaus hitam lengan pendek, 1 helai celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, 1 lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, 1 flashdisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memburu tersangka DS yang masih buron.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·2 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan