Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Akses Ponsel Tanpa Izin dan Sebar Foto Pribadi, Mahasiswa di Pagar Alam Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap seorang mahasiswa berinisial RA (24) lantaran diduga sengaja mengakses ponsel milik korban UB secara ilegal

Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan Satreskrim Polres Pagar Alam. (Foto: Istimewa)
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan Satreskrim Polres Pagar Alam. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PAGAR ALAM — menangkap seorang mahasiswa berinisial RA (24) lantaran diduga sengaja mengakses ponsel milik korban UB secara ilegal dan menyebarkan dokumen pribadinya saat berada di pada Oktober 2025 lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam sejak, Rabu (25/3/2026),” ujar Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, Sabtu (28/3/2026).

Kronologi kejadian bermula saat korban meninggalkan ponselnya di meja pelayanan kantor pos. Tersangka RA kemudian diduga membuka kunci perangkat tersebut setelah mengetahui kata sandi dari rekan korban, lalu mendokumentasikan serta mengirimkan foto-foto pribadi dari galeri korban ke pihak lain melalui perangkat saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Pidsus telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel dari berbagai merek serta hasil pemeriksaan digital forensik Labfor Polda Sumsel.

Bukti digital menunjukkan adanya transmisi data dari galeri ponsel korban ke pihak luar yang dilakukan tanpa hak oleh tersangka.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait pelanggaran akses sistem elektronik dan privasi.

Pihak kepolisian menegaskan jika proses hukum kini telah memasuki tahap koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menjaga keamanan data pribadi dan perangkat elektronik. Jangan sekali-kali melakukan akses ilegal terhadap milik orang lain karena ada konsekuensi hukum yang tegas,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru