Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BNI Berkomitmen Tuntaskan Ganti Rugi Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar ​

Bank Negara Indonesia komitmen kembalikan dana jemaat Paroki Aek Nabara Rp28 miliar akibat penggelapan

Logo BNI (foto: istimewa)
Logo BNI (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Langkah konkret diambil oleh manajemen Bank Negara Indonesia () untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di . Pihak plat merah tersebut menegaskan bahwa seluruh kerugian akibat ulah mantan karyawannya akan segera dipulihkan sepenuhnya dalam pekan ini. 

Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi internal dan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh eks Kepala Kas KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam keterangannya memastikan bahwa proses pencairan dana sisa ganti rugi akan dijadwalkan pada hari kerja sepanjang minggu ini. Sebelumnya, BNI telah menyetorkan dana awal sebesar Rp 7 miliar sebagai bentuk iktikad baik perusahaan kepada pihak gereja. Munadi menekankan bahwa meskipun peristiwa ini dilakukan oleh individu di luar prosedur resmi, BNI tetap memprioritaskan rasa aman dan integritas lembaga sebagai bank yang memiliki sejarah panjang di Indonesia.

​"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ungkap Munadi Herlambang, seperti dilansir detik.com, Minggu (18/4/2026).

Beliau juga menambahkan bahwa manajemen merasa sangat prihatin atas kejadian yang merugikan jemaat tersebut. "BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara," tegasnya.

​Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah sistem pengawasan internal BNI mendeteksi adanya kejanggalan pada Februari 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terbaru, total dana yang dikuasai tersangka secara ilegal mencapai angka Rp 28 miliar. 

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan instrumen bertajuk 'Deposito Investment' yang menjanjikan keuntungan tinggi, namun sebenarnya tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi perbankan. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

​

​Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat luas agar lebih selektif dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi yang datang dari oknum pegawai bank namun tidak melalui kanal transaksi resmi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui aplikasi resmi atau layanan pusat panggilan guna memastikan keabsahan sebuah produk . 

"Hal ini penting untuk menghindari jebakan bunga tinggi yang tidak masuk akal serta praktik perbankan di bawah tangan yang berisiko tinggi bagi nasabah," ujarnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait