Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berkas Kasus Korupsi APBDes Batang Bahal Dilimpahkan ke JPU, Pelaku SS Ditahan di Tanjung Gusta Medan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021-2022, Kepala Desa (Kades) berinisial SS akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021-2022, Kepala Desa (Kades) berinisial SS akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Penahanan oleh JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan ini selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.

Kejari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman Nasution SH MH  melalui Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega SH MH mengatakan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2021 dan 2022.

Tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal TA 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.

"Jaksa penyidik perkara tindak pidana khusus Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan tersangka SS dan Barang Bukti (BB) tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16A) Nomor PRINT- 178/L.2.15/Fd/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua TA 2021dan 2022," kata Yunius Zega, Rabu (26/6(2024).

Sekitar bukan Juli 2023, tersangka SS sempat menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp 348.000.000.- dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal, seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat tersebut. 

"Dari hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil temuan Inspektorat untuk TA 2021 kerugian negara sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk TA 2022 sebesar Rp.177.425.660,- dengan total sebesar Rp 366.240.166.," bebernya.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka SS dan barang bukti, kata Zega, Kajari Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penuntutan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus.

Tersangka SS dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Zega.

(Dra/nusantaraterkini.co)