Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berapa sih Gaji Prabowo-Gibran Bila Resmi Menjabat sebagai Presiden dan Wapres RI?

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: net/Bengkulutoday.com)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang  Pilpres 2024 dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691 atau setara 58,6%.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Yang berarti, bila tidak ada hambatan/perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI baru pada Oktober 2024 mendatang.

Lalu berapa besaran gaji yang Prabowo-Gibran bila menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI mendatang?

Baca Juga : Gaji Guru dan Dosen ASN Dinaikkan, Komisi X Minta Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer

Melansir detikcom, besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Baca Juga : Anggaran Pendidikan Naik, Komisi X: Jangan Ada Lagi Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu

Artinya besaran gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000/bulan yakni 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan besaran gaji pokok untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan diterima Prabowo jika nanti menjabat sebagai Presiden adalah sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp 44.160.000 per bulan. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom