Nusantaraterkini.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengaku tengah fokus membandingkan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan kini telah seluruhnya selesai. Rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sudah mencapai tingkat kabupaten/kota, bahkan terdapat beberapa yang sampai masuk tingkat provinsi.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, perbandingan ini dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat kejanggalan antara data yang dimuat di Sirekap dengan hasil rekapitulasi manual KPU.
"Ya kita melakukan cek dan ricek untuk memastikan betul atau tidak (ada perbedaan data). Kalau betul, sudah dikoreksi atau tidak. Nah, itu yang menjadi pencermatan dan fokus Bawaslu saat ini," ucap Lolly di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Tujuan dari perbandingan data ini untuk memverifikasi dugaan penggelembungan suara di antara kandidat dan partai tertentu, seperti yang menjadi kekhawatiran sejumlah pihak politik.
Lolly lantas menyambut baik partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap proses rekapitulasi yang kini sedang berjalan.
"Ya tidak masalah juga karena itu kan mekanisme, koreksi harus ditumpu biar semua persoalan clear, informasi atau yang disampaikan orang melalui WA (Whatsapp) kepada kami, misalnya soal dugaan penggelembungan suara dan lain sebagainya," sambungnya.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki batas waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com