Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawaslu Kota Binjai Buka Rekrutmen PTPS 397 Orang, Ini Cara dan Syarat Mendaftarnya

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, Sumatera Utara, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 12-28 September 2024.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Muhammad Yusuf Habibi mengakui, memang sejauh ini pihaknya tengah menjalankan proses rekrutment Petugas Pengawas PTPS jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Untuk petugas PTPS yang akan kita rekrut se Kota Binjai sebanyak 394 orang ditambah dengan peugas PTPS yang akan ditugaskan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai sebanyak 3 orang, berarti total keselurahan petuga PTPS yang akan direkrut sebanyak 397 orang," ujar Habibi, Sabtu (14/9/2024).

Lanjut Habibi, dalam penerimaan pelamar ini, dirinya menginstruksikan, agar seluruh petugas penerima pendaftaran PTPS diluar regulasi yang ada.

Agar butuh penekanan yakni turut memperhatikan riwayat penyakit dan penggunaan alat komunikasi (android) untuk pelaksanaan tugas pengisian alat kerja (alker), dalam mempermudah proses laporan secara hirarki.

"Suksesnya pemilihan serentak tidak terlepas dari perangkat (petugas) dari TPS, maka rekrutmen PTPS ini melalui mekanisme wawancara yang bisa menginput seluruh profil atau latar belakang serta rekam jejak pelamar, ini untuk dijadikan bahan pertimbangan yang akan diluluskan nantinya," ujar Habibi.
Sementara itu Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 71 orang.

"Adapun petugas PTPS terdiri dari 3 orang untuk ditempat di TPS Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 68 orang diluar TPS Khusus. Nantinya petugas ini akan bertugas di 6 Kelurahan se Kecamatan Binjai Barat," Kata Ketua Panwascam Binjai Barat, Andrian Firdaus.

Menurut Andrian, pembentukan petugas PTPS berlandaskan hukum sesuai keputusan ketua badan pengawas pemilhan umum republik indonesia nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024.

"Kouta kebutuhan calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 di wilayah kecamatan binjai barat sebanyak 71 orang yang terdiri dari 3 orang untuk di tempat di TPS Khusus dan 68 orang diluar TPS Khusus," ucap Andrian.

Untuk sarat dan dokumen yang harus dipenuhi, diterangkan dia, yakni minimal usia 21 tahun saat mendaftar, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, foto copy ktp, pas foto tiga lembar 4x6 dengan latar merah, fotokopi izajah yang dilegalisir.

Apabila tidak memiliki fotocopy ijazah yang dilegalisir, dijelaskan Andrian, pelamar bisa menunjukan ijazah asli kepada petugas penerima pendaftaran di kantor panwascam tempat pendaftar mengajukan lamaran yang dimaksud.

"Untuk formulir dapat diambil langsung ke kantor Panwas Kecamatan Binjai Barat atau dapat di unduh melalui scan barcode dari media sosial instagram dan Facebook panwaslubinjaibarat," tutup Andrian. (rsy/nusantaraterkini.co)