Nusantaraterkini.co, MEDAN – Dua bulan pertama tahun 2026 menjadi periode sibuk bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara. Sepanjang Januari hingga Februari, aparat berhasil mengungkap 923 kasus tindak pidana narkotika dengan total 1.118 tersangka.
Dari ratusan pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 179,95 kilogram sabu, 155 kilogram ganja, 59.168 butir ekstasi, 243 butir happy five, 900 mililiter ketamin cair, serta 299 cartridge vape yang mengandung narkotika.
Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga : Momen Ramadan, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Dukung Polri Presisi
“Sejak saya dilantik, arahan Presiden dan Kapolri jelas, pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba,” tegasnya dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Mapoldasu, Selasa (24/2/2026).
Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, yang mengungkapkan bahwa Sumatera Utara saat ini masih berada di peringkat pertama secara nasional dalam angka prevalensi pengguna narkoba. Diperkirakan sekitar 1,5 juta jiwa di Sumut terdampak penyalahgunaan narkotika.
Secara nasional, berdasarkan survei BNN RI bersama BRIN, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,7 persen. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bahwa peredaran narkotika masih masif.
Baca Juga : Polda Sumut All Out! Ribuan Personel Diterjunkan Amankan Ramadan 1447 H dari Balap Liar hingga Mafia Pangan
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Polda Sumut. Kolaborasi menjadi kunci untuk menekan angka prevalensi yang terus meningkat,” ujar Tatar.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, memaparkan sejumlah kasus besar yang menonjol selama periode tersebut.
Salah satunya adalah pengungkapan 5 kilogram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru yang dikirim melalui jalur darat menggunakan bus. Barang haram itu disimpan dalam tas dan berhasil diamankan saat melintas di Jalinsum.
Kasus lain melibatkan jaringan internasional Malaysia–Aceh–Medan dengan tujuan Jambi. Petugas awalnya menemukan 2 kilogram sabu yang dikemas dalam kotak bika ambon. Dari pengembangan, ditemukan tambahan 6 kilogram sabu di sebuah gudang penyimpanan.
Modus kreatif lainnya juga terungkap, seperti penyelundupan 600 gram sabu dari Medan ke Mataram yang disamarkan dalam buku modifikasi dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Di wilayah hukum Polrestabes Medan, aparat menggagalkan peredaran 17 kilogram sabu yang disembunyikan dalam jeriken modifikasi. Sementara Polresta Deliserdang mengamankan 2 kilogram sabu dari Aceh yang disimpan di jok mobil, serta 21 kilogram sabu dalam tas ransel dan koper.
Kapolda Sumut juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Jika terbukti terlibat, saya tidak ragu untuk memecat,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
