Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Anggota Polantas Medan yang Terekam Pungli Disanksi Tegas

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Oknum anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengendara motor wanita di Jalan Palang Merah, Medan Kota, Rabu (25/6/2025) diberikan sanksi tegas. (Foto: Humas Polrestabes Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Oknum anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengendara motor wanita di Jalan Palang Merah, Medan Kota, Rabu (25/6/2025) diberikan sanksi tegas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa oknum anggota nya telah dipatsus selama 30 hari.

“Terhadap anggota saya, anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Rudi Hartono hari ini, mulai kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan langsung dipatsus selama 30 hari,” ucapnya saat mengecek ruang Patsus, Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Lagi, Oknum Polisi Pungli Pengendara, Kasat Lantas Polrestabes Medan: Sudah Dipatsus 30 Hari

Ia mengatakan, tindakan tegas terhadap Rudi tersebut dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Dan saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. baik terhadap jabatannya melakukan demosi dan melakukan penempatan khusus di ruang tahanan Polrestabes Medan,” tegasnya.

Gidion mengungkapkan, Sie Propam Polrestabes Medan juga telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Rudi Hartono.

“Setelah melakukan tes urine, hasilnya memang negatif yang bersangkutan tidak ada kandungan narkoba maupun obat terlarang dalam tubuhnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya oknum anggota tersebut, Gidion pun menyampaikan permintaan maaf kepada korban atau pengendara yang menjadi korban pungli.

“Saya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono,” tuturnya.

Jika ada pihak yang dirugikan karena perbuatan anggota nya tersebut, Gidion mempersilahkan kepada korban untuk melaporkan atau menemuinya secara langsung.

“Dan saya akan bertanggungjawab penuh, kalau ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung tanpa melalui siapa pun, silahkan menemui dan menghubungi saya,” tegasnya.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Formappi: Bukan Hal yang Luar Biasa

Tak lupa ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan peluang kepada anggota untuk melakukan pelanggaran.

“Imbauannya, yang pertama masyarakat tidak memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran di kami. Apabila terjadi pelanggaran pada anggota kami, segera melaporkan kepada kami dan kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)