Nusantaraterkini.co, AMERIKA - Ancaman dan ketakutan Presiden Amerika Joe Biden terhadap Donald Trump pada Pemilu November 2024 mendatang.
Ketakutan itu dikarenakan Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump seakan kebal hukum di negeri Paman Sam ini. Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan mantan Presiden Donald Trump memiliki kekebalan dari tuntutan atas tindakan resminya saat menjabat sebagai Presiden AS.
Putusan tersebut pun, dilansir dari detik pada Selasa (2/7/2024) membuat Joe Biden geram.
Hal itu dikarenakan enam hakim Mahkamah Agung AS termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts dari total 9 hakim Agung AS, membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Donald Trump dari tuntutan pidana federal.
Yang menuduhnya berupaya membatalkan kekalahannya dari Presiden Joe Biden dalam Pemilu Tahun 2020 lalu.
Enam hakim yang beraliran konservatif kini mendominasi Mahkamah Agung AS, sedangkan tiga hakim lainnya beraliran liberal. Keberatan atas putusan itu disampaikan oleh ketiga hakim yang beraliran liberal tersebut.
Baca Juga: Gagal Jadi Ibu Persit, Postingan Ayu Ting Ting Dituding Sindir Lettu Muhammad Fardana
Saat ini, Donald Trump merupakan Calon Presiden (Capres) dari Partai Republik yang menantang Biden, dari Partai Demokrat, dalam Pemiu AS yang akan bergulir pada 5 November 2024 mendatang. Ini merupakan pertandingan ulang antara Joe Biden dan Donald Trump dari Pemilu 2020 silam.
Kelambanan Mahkamah Agung menangani kasus ini dan putusan yang akhirnya dijatuhkan pekan ini telah membuat kecil kemungkinan Trump akan diadili sebelum pemilu AS digelar, atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa khusus Jack Smith tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan-tindakan resminya selama masa jabatannya," tulis hakim Roberts.
Kekebalan untuk para mantan Presiden AS, sebut hakim Roberts, adalah "mutlak" sehubungan dengan "wewenang inti konstitusional mereka".
Seorang mantan presiden, menurut hakim Roberts dalam putusannya, memiliki "setidaknya kekebalan prasangka" untuk "tindakan-tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resminya", yang berarti jaksa akan menghadapi batasan hukum tinggi untuk mengatasi prasangka tersebut.
Putusan ini bisa membatalkan kasus terkait tuduhan membalikkan hasil pemilu 2020 yang menjerat Trump, karena hakim distrik AS Tanya Chutkan yang menangani persidangan kasus itu kini mempertimbangkan cakupan dari kekebalan yang dimiliki Trump.
Dalam mengakui kekebalan yang luas bagi Trump, hakim Roberts menyebutkan perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan secara adil" tanpa adanya ancaman penuntutan.
"Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan presiden, tidak ada kekebalan," tegas hakim Roberts dalam putusannya.
Joe Biden Geram
Presiden Joe Biden mengecam putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resminya semasa menjabat. Biden memperingatkan putusan itu menjadi "preseden berbahaya" yang akan dieksploitasi oleh Trump jika menang pemilu AS nanti.
"Secara praktis, putusan hari ini hampir pasti berarti tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan seorang presiden. Ini adalah prinsip yang secara fundamental baru, dan merupakan preseden yang berbahaya," ucap Biden dalam pidatonya di Gedung Putih.
"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat sekali pun tidak," tegasnya.
Dengan putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung AS pada Senin (1/7/2024) waktu setempat, sebut Biden, "hal itu berubah secara mendasar".
"Rakyat Amerika harus memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan ... sekali lagi, jabatan kepresidenan pada Donald Trump, dengan sekarang mengetahui bahwa dia akan lebih berani melakukan apa pun yang diinginkannya, kapan pun dia ingin melakukannya," kata Biden.
Biden akan kembali bertarung melawan Trump dalam pemilu November mendatang, dan dia sangat kritis terhadap tindakan rivalnya terkait penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukung Trump, yang mempercayai klaim palsu mantan Presiden AS itu bahwa dirinya memenangkan pemilu 2020.
"Sekarang, pria yang mengirimkan massa itu ke Capitol AS menghadapi kemungkinan hukuman pidana atas apa yang terjadi hari itu. Rakyat Amerika berhak mendapatkan jawaban di pengadilan sebelum pemilu mendatang," cetus Biden dalam pernyataannya.
Trump didakwa atas konspirasi untuk menipu rakyat AS serta menghalangi proses resmi -- ketika pendukungnya berusaha menghalangi sidang gabungan Kongres AS pada 6 Januari 2021 untuk mengesahkan kemenangan Biden. Dia juga didakwa melakukan konspirasi untuk menyangkal hak pilih warga AS dan mencegah suara mereka dihitung.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui jawaban atas apa yang terjadi pada 6 Januari, sebelum mereka diminta untuk memilih lagi tahun ini. Sekarang, karena putusan hari ini, hal itu sangat, sangat tidak mungkin terjadi. Ini sangat merugikan rakyat bangsa ini," sebut Biden.
Trump Puji Putusan MA Amerika Serikat
Donald Trump memberikan pujian terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resmi selama menjabat. Dia menyebutnya sebagai "kemenangan besar".
"KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!" tulis Trump dengan menggunakan huruf kapital dalam komentarnya via media sosial.
(Akb/nusantaraterkini.co)