Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aksi Kamisan Medan, 14 Organisasi Kecam Pernyataan 'Londo Ireng' Prabowo

14 organisasi sipil di Medan kecam pernyataan Presiden Prabowo terkait "Londo Ireng" dan tuntut permintaan maaf

Bagikan:
Sebanyak 14 Organisasi sipil mengecam pernyataan Presiden Prabowo atas istilah "Londo Ireng" dalam Aksi Kamisan, Kamis (30/7/2026) di depan Pos Bloc). (Foto: Bobi Wibowo/Nusantaraterkini.co)
Sebanyak 14 Organisasi sipil mengecam pernyataan Presiden Prabowo atas istilah "Londo Ireng" dalam Aksi Kamisan, Kamis (30/7/2026) di depan Pos Bloc). (Foto: Bobi Wibowo/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari organisasi , lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, mahasiswa dan masyarakat sipil mengecam pernyataan Presiden yang menyebut "" dalam Aksi Kamisan di depan Pos Bloc, Medan, Kamis (30/7/2026) sore.

Dalam aksinya, massa membentangkan poster, menyampaikan orasi, dan membacakan enam tuntutan yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap . Kegiatan berakhir lebih cepat setelah hujan lebat mengguyur lokasi aksi.

Aksi tersebut merupakan respons atas pernyataan Prabowo dalam pidato peringatan Harlah PKB ke-28 pada Kamis (23/7/2026). Ketika itu dia menyebut, " masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain, (seperti) wartawan, , dan LSM."

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) sekaligus pimpinan aksi, Array A Argus, menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis dan masyarakat sipil. 

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh seorang kepala negara dapat menjadi legitimasi bagi pihak tertentu untuk membenarkan tindakan intimidasi maupun pembatasan terhadap kritik publik.

"Kami sangat menyayangkan ucapan Presiden yang menyebut wartawan, jurnalis, dan LSM sebagai 'Londo Ireng'. Kalau diucapkan warga biasa mungkin berbeda, tetapi ini disampaikan oleh seorang Presiden. Ucapan itu menjadi ancaman serius karena dapat menimbulkan stigma terhadap kerja-kerja jurnalistik serta menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk menganggap kritik kepada pemerintah sebagai tindakan penghianatan terhadap negara," katanya.

Array menegaskan massa aksi mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan itu bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga demokrasi dan .

"Melalui aksi ini kami menuntut Presiden Prabowo meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas ucapan 'Londo Ireng' maupun pernyataan lain yang menyinggung kerja-kerja jurnalistik. Bagi kami, tidak pantas seorang pemimpin negara menggunakan narasi seperti itu. Pernyataan tersebut menjadi paradoks karena selama ini Presiden kerap menyampaikan komitmennya terhadap demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers," ujarnya.

Sementara itu, kru redaksi Suara USU, Abdullah Umar Al-Faruk, berharap Aksi Kamisan tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Sebagai jurnalis mahasiswa, ia menilai pernyataan Presiden berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami berharap Aksi Kamisan terus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Sebagai jurnalis mahasiswa, saya sangat menyayangkan pernyataan Presiden yang mencederai kerja-kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi kami, pernyataan itu sangat fatal karena berpotensi memicu kriminalisasi terhadap jurnalis, wartawan, LSM, maupun masyarakat sipil secara umum," katanya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan, yakni mengecam penggunaan istilah "Londo Ireng" yang dikaitkan dengan kerja jurnalistik, menuntut Presiden Prabowo meminta maaf dan memberikan klarifikasi, mendesak pejabat negara tidak menggunakan narasi serupa.

Kemudian meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi, mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menegaskan bahwa jurnalis bukan musuh pemerintah.

Aksi ini diikuti oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Forum Jurnalis Medan, Forum Wartawan Hukum, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, , KontraS Sumut, LBH Medan, Bakumsu, Walhi, serta sejumlah akademisi, aktivis, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait