Nusantaraterkini.co - Untuk aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini akan mengatur terkait cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu, (13/3/2024), dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, Anas mengatakan, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Target peraturan ini akan rampung maksimal April 2024.
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," kata Anas.
Anas menuturkan, pada sejumlah negara dan perusahaan multinasional, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau disebut 'Cuti Ayah' sudah diberlakukan. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Namun dalam aturan 'Cuti Ayah' ini, berapa lama ya?
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.
Anas lantas menyebutkan pentingnya peran seorang ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ujar Anas.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom