Nusantaraterkini.co - Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK sudah memasuki babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik kepada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat skandal pungli rutan dengan nilai miliyaran rupiah.
Sidang etik akan digelar hari ini, Rabu (17/1/2024).
Dewas KPK menyatakan sidang etik kepada puluhan pegawai KPK itu tidak digelar secara bersamaan. Dewas membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Dan enam berkas perkara akan disidangkan pada hari ini.
Baca Juga : Legislator Dukung KPK Bersih-bersih Pungli Rutan KPK
"Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus," ujar Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Menurut Albertina, dalam enam berkas itu, terdapat 90 pegawai KPK yang akan disidangkan. Sedangkan tiga berkas lainnya terdiri dari satu orang pegawai KPK.
"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," ujar Albertina.
Baca Juga : Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Dibacakan Hari Ini
Sebelumnya, Dewas telah mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 menyatakan nilai besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
Pada awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.
Sebanyak 169 orang telah diperiksa Dewas dalam kasus tersebut. Sebanyak 27 di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
