8,24 Sabu Dibalut Tisu Disita Polisi, Usai Ringkus Bandar Narkoba di Hamparan Perak
Bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara.
Adapun identitas bandar sabu itu berinisial ASP (26). ASP ditangkap pada, Jumat (12/7/2024) sore.
Tak hanya itu, ASP diduga sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada calon pembelinya.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, penangkapan ini atas informasi dari masyarakat. Atas informasi dimaksud, Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan.
"Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. Kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan," ujar Riswansyah, Selasa (16/7/2024).
Lanjut Riswansyah, ASP diamankan saat tengah menunggu pembeli untuk melakukan transaksi tersebut.
Riswansyah menambahkan, ASP sempat berupaya kabur dengan mengendarai motor.
"Namun berkat kesigapan dan gerak cepat, tim dapat melakukan penangkapan terhadap ASP," ucap Riswansyah.
Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,18 gram dibalut tisu, satu plastik klip transparan, satu hp merek Infinix dan satu motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
Sedangkan itu, ASP saat diinterogasi mengaku, dapat narkotika jenis sabu itu dari seorang perempuan berinisial AT.
"Saat dilakukan pengembangan, keberadaan AT tidak ditemukan," ujar Riswansyah.
Riswansyah menambahkan, personel juga melakukan penggeledahan dirumah kontrakan ASP.
Hasilnya ditemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,24 gram dibalut tisu dan satu tas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
"Pelaku ASP (26) disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tukasnya. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOPria Diduga Provokator Bentrokan yang Lukai Dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel Bawa 2 Sajam
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Fokuskan APBD 2027 untuk Benahi 100 Titik Banjir hingga Kesejahteraan Guru
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Arsenal Kontra Lille, Arteta Kenang Peran Penting Olivier Giroud di Masa Lalu
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAHY: Indonesia Harus Jadi Kekuatan Menengah Berpengaruh di Tengah Era Paradoks Global
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPermohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
NASIONAL14 Orang Terjaring, KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia dalam OTT di BNPB
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
NASIONALBNPB Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT, Pastikan Tetap Fokus Tugas Kemanusiaan
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
-
NEWSRiset Trend Asia Sebut PLTU Captive dan Ekspor Batubara Pemicu "BlackOut"
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALJurnalis Dihajar saat Live Unjuk Rasa, Pimred Tribun Sumsel dan Sripo Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rozie Winata·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan