Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

5 Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan Dituntut Mati dan Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan dan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat..

Lima terdakwa kasus ekstasi rumahan menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (4/3/2025). (Foto: GS/Nusantaraterkini.co)
Lima terdakwa kasus ekstasi rumahan menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (4/3/2025). (Foto: GS/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut masing-masing dengan hingga pidana mati.

“Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkoba,” ujar JPU Rizqi Darmawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025). 

JPU Rizqi mengatakan terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik dan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,” tegas dia.

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. 

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar dia.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut pidana .

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Rizqi Darmawan.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Rizqi. 

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (5/3) besok, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis,” ujar Nani Sukmawati. 

JPU Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Trian.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik. 

(fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru