Kurir 1.598 Butir Ekstasi yang Diringkus di Kota Binjai Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara
Terdakwa Yudi Guntara alias Tupong yang menguasai 1.598 butir pil ekstasi warna merah muda, dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 10 tahun.
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Terdakwa Yudi Guntara alias Tupong yang menguasai 1.598 butir pil ekstasi warna merah muda, dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 10 tahun kurungan penjara.
Residivis tahun 2014 dan 2020 itu diupah Rp 10 juta, untuk menjadi kurir narkotika dengan tujuan antar Jalan Pancing Medan.
Pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Bakhtiar, Senin (9/12).
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 yang tercantum dalam dakwaan primair.
Selain tuntutan pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Barang bukti mobil Toyota Yaris BK 1525 DU yang digunakan terdakwa bawa narkotika, dituntut jaksa agar dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti narkoba dan 2 telepon genggam, dituntut jaksa dirampas untuk dimusnahkan.
"Sudah tuntutan, 10 tahun. Sudah sesuai itu," ujar Kasi Pidum Kejari Binjai, Andri Dharma, Minggu (15/12/2024).
Terdakwa menjadi kurir inex bermula mendapat sambungan telepon dari Irwan yang diminta untuk menggendongnya ke Jalan Pancing, Medan, Senin (26/8/2024) lalu.
Permintaan itu diamini terdakwa dan kemudian bertemu dengan Irwan seraya menerima sebungkus plastik berisikan 1.598 butir pil ekstasi di Pasar I Tandam.
Terdakwa kemudian menyewa mobil untuk membawa narkotika itu. Dalam perjalanan persisnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, polisi memepet mobil terdakwa.
Saat itu, terdakwa berupaya kabur dari mobil sembari membawa bungkusan pil ekstasi tersebut. Malang bagi terdakwa, ketika upaya kabur itu, bungkusan yang dibawanya terjatuh dari genggaman dan akhirnya diamankan polisi.
Terdakwa didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 subsidair pasal 112 ayat (2). (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTWali Kota Binjai Lantik Sofyan Syahputra Siregar Jadi Kadis Pendidikan, 41 Kepala Sekolah Terima SK
hendra·27 menit yang lalu -
SUMSELKabut Asap Pekat, Enam Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terdampak
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
KRIMINALKasus Korupsi Proyek, Kejati Sumsel Limpahkan Wabup PALI Nonaktif ke Kejari Palembang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan