Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

5 Pelaku Curanmor Spesialis Motor Matic Dibekuk, 3 Residivis: Pasutri Penadah Hasil Curian

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polsek Palmerah meringkus komplotan pelaku curanmor. (Foto: via RMOL)

nusantaraterkini.co, JAKBAR - Lima komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel) dibekuk personel Polsek Palmerah.

Kelima pelaku dibekuk pada Sabtu (8/2/2025). Tiga diantaranya merupakan residivis

 Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan, komplotan curanmor yang diamankan sudah beraksi sejak 2023 lalu.

Baca Juga : Remaja di Medan Tewas usai Dipukul Pakai Bambu oleh Sekelompok Orang

Dari lima pelaku yang diamankan, dua orang merupakan eksekutor, yaitu R (28) dan A (22). Sementara F (25) bertugas sebagai pilot atau pengendara dalam melakukan aksinya.

F dan R tercatat pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019. Sedangkan A residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2023.

"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian. Mereka memang kerap melakukan aksi kejahatan," kata Eko dikutip kumparan, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga : 11 Orang di Cianjur Keracunan Buah Betadin dan Jamur Tangkil

Selain kelima pelaku, polisi juga meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial B dan N. Keduanya berperan sebagai penadah barang curian.

"Pasangan suami istri ini membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 juta per unit," kata Eko.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.

Untuk tersangka R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan