Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

5 Buronan Pelaku Perburuan Badak Jawa Ditangkap, Tiga Senjata Api Disita Sebagai Barang Bukti

Lima buronan pelaku perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ditangkap tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Bagikan:
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK
A A

nusantaraterkini.co, BANTEN - di () tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () dan .

Mereka adalah bagian dari kelompok Sunendi alias Nendi yang pada 2023 lalu.

Kelima buronan itu ialah AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kelimanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 7-16 Mei 2024.

Para buronan tersebut merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Kini kelimanya diproses hukum oleh Penyidik Ditreskrimum .

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya tiga senjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu mengatakan penegakan hukum untuk para pemburu satwa liar tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” kata Rudi dalam keterangannya dikutip Kamis (13/6/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan terhadap pemburu satwa dilindungi seperti merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa dilindungi juga merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian dunia.

Maka itu, pihaknya berterima kasih kepada Polda Banten telah menangkap tersebut.

“Apresiasi atas komitmen Polri dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu satwa liar di . Kami juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi alias Nendi bin Karnadi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ungkap Rasio.

Ia juga mengungkapkan masih ada delapan pelaku yang buron. Mereka yakni SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD. Rasio memastikan dan Polda Banten akan menangkap mereka

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari 8 (delapan) pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal," ujarnya.

"Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 untuk diterapkan kepada tersangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunendi,” tambahnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru