Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

44 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapatkan Remisi Waisak

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ragil
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Warga Binaan Lapas Cipinang saat merayakan Waisak, Senin (12/5/2025). (Foto: dok Lapas Cipinang)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 44 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE (Buddhist Era), yang jatuh pada Senin (13/5/2025).

Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan, perubahan perilaku, dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 2.439 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Kelas I Cipinang, terdapat 61 orang beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 44 warga binaan diusulkan dan menerima Remisi Khusus (RK) Waisak.

Kemudian sebanyak 43 orang memperoleh pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, 1 orang lainnya juga mendapat remisi, namun tetap harus menjalani masa pidana pengganti denda (subsider) sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Pengururan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025

Kalapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang mendorong perubahan positif.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga program pengembangan karakter," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa remisi menjadi salah satu bentuk dukungan agar warga binaan terus termotivasi memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Kami ingin membentuk lingkungan pemasyarakatan yang mendorong harapan dan pemulihan,” tegasnya.

Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif dan transparan.

Baca Juga: 1.327 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi

"Remisi diberikan kepada mereka yang dinilai layak berdasarkan evaluasi sikap, perilaku, dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan. Setiap keputusan didasarkan pada data dan hasil asesmen yang akurat," jelasnya.

Salah satu penerima remisi, TJ (45), mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan.

"Remisi ini menjadi dorongan bagi saya untuk terus berubah. Saya merasa dihargai dan mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri,” katanya.

Pemberian remisi pada Hari Raya Waisak ini mencerminkan pendekatan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada perubahan.

Melalui dukungan dan kesempatan yang adil, Lapas Cipinang terus berupaya membina warga binaan agar siap kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

(Rgl/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan