Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga personel Polrestabes Medan yang telah di kenakan Pemberhentian Dengah Tidak Hormat (PTDH) terkait kasus penganiaayan hingga menewaskan warga bernama, Budianto Sitepu (40), mengajukan banding.
Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan upaya banding yang diajukan oleh Ipda Imanuel Dachi dan 2 Personel lainnya, Brigpol FY dan Briptu DA.
"Ya benar, mereka telah mengajukan banding terkait putusan (PTDH) itu," ucapnya saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Diketahui, dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, menjatuhkan sanksi berat kepada 7 personel yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H. Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang personel Polrestabes Medan telah menjalani pemeriksaan internal, terkait kasus tewasnya Budianto Sitepu (42).
Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setywan mengatakan, 7 personel tersebut berada di Penempatan Khusus atau Patsus. Sebab kata Gidion kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary.
"Mereka kita tempatkan di Patsus untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap kode etik," ucap Gidion kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
Gidion juga membenarkan bahwa semua personel yang terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap Budianto, hingga merenggut nyawa korban.
"Ada indikasi kuat jika personel itu melakukan kekerasan kepada Budianto sampai meninggal," beber Gideon.
(cw7/nusantaraterkini.co)