Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

2 Saudara Kandung Edarkan Sabu ke Pelajar, Dikendalikan Ayah warga Medan

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh dua saudara kandung abang-adik

Bagikan:
Nasrul Efendi Siregar, pengendali dua anak kandungnya edarkan sabu diamankan bersama barang bukti
Nasrul Efendi Siregar, pengendali dua anak kandungnya edarkan sabu diamankan bersama barang bukti
A A

nusantaraterkini.co, BATUBARA - berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh dua saudara kandung abang-adik dan oleh sang ayah, warga Medan.

Celakanya, barang haram itu diedarkan kepada kaum pelajar. Beruntung, sindikat satu keluarga itu kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel.

"Awalnya kita terima informasi tentang diduga ada pelaku yang menjual narkotika sabu kepada anak-anak sekolah," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Selasa (11/6/2024).

Dia menyebut, peredaran sabu di kalangan pelajar itu sudah sangat meresahkan bagi masyarakat dan orang tua, sehingga langsung ditindaklanjuti.

Polisi segera mendatangi sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas peredaran di Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batubara. 

Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka menentukan orang yang dapat masuk ke lokasi rumah dan membeli sabu.

Pada Jumat (17/5/2024), petugas menggerebek rumah tersebut dan meringkus abang beradik, Riski Raviki Yahya Siregar (32) dan Alwi Hidayat Siregar (28), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Bersama keduanya disita barang bukti, 4 paket sabu, plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, 1 handphone (HP), 2 timbangan elektrik, uang Rp 150.000,- dan lainnya.

"Pengakuan Abang beradik kandung itu, mereka berdua disuruh bapak kandungnya untuk menjual sabu. Sabu itu juga berasal dari bapak kandung para pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu tersebut. Informasi di lapangan menyebutkan bapak kedua tersangka telah melarikan diri ke Medan dan sering berpindah tempat.

Tapi, petugas tidak kendur hingga akhirnya pada Selasa (28/5/2024) malam di pinggir jalan umum, Jalan Rakyat Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tersangka Nasrul Efendi Siregar (57), warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Satria 14, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, petugas akhirnya berhasil meringkusnya.

Dari orang tua tersebut diamankan barang bukti 9 klip sedang berisikan sabu, satu tisu, HP, uang Rp 850.000,- dan lainnya.

"Tersangka Nasrul Efendi Siregar mengaku memanfaatkan anak kandungnya untuk menjual sabu. Nasrul sebagai penyedia sabu. Sekarang kita masih mengejar pemasok sabu tersebut," pungkas Fery.

Akibat perbuatannya, Ayah dan anak tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait