Simpan Sabu di Celana, Pemuda 18 Tahun di Prabumulih Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda berinisial RG (18) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu
Nusantaraterkini.co, PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda berinisial RG (18) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada, Rabu (28/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat bruto 2,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok di selipan celana jeans bagian depan, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Ini merupakan pengungkapan ketiga dalam periode April 2026. Kami melihat adanya tren keterlibatan pelaku usia muda yang perlu menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, diiringi upaya pencegahan di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (1/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan di kawasan Prabujaya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RG mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut memberikan perhatian serius terhadap keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda. Pencegahan harus dilakukan bersama agar mereka tidak terjerumus dalam jaringan narkotika,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka RG kini mendekam di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.
(Tia/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPetugas Potong Pohon Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai, Tangan Patah dan Kepala Luka
hendra·7 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·10 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan