Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Simpan Sabu di Celana, Pemuda 18 Tahun di Prabumulih Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda berinisial RG (18) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu

Simpan Sabu di Selipan Celana, Pemuda 18 Tahun di Prabumulih Diringkus PolisiNusantaraterkini.co, PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda berinisial RG (18) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada, Rabu (28/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.Tersangka ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat bruto 2,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok di selipan celana jea
Simpan Sabu di Selipan Celana, Pemuda 18 Tahun di Prabumulih Diringkus PolisiNusantaraterkini.co, PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda berinisial RG (18) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada, Rabu (28/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.Tersangka ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat bruto 2,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok di selipan celana jea
A A

Nusantaraterkini.co, PRABUMULIH (Satresnarkoba) menangkap seorang pemuda berinisial RG (18) atas dugaan peredaran jenis di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada, Rabu (28/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti enam paket seberat bruto 2,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok di selipan celana jeans bagian depan, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi di lokasi tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan ketiga dalam periode April 2026. Kami melihat adanya tren keterlibatan pelaku usia muda yang perlu menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, diiringi upaya pencegahan di lingkungan masyarakat,” ujar , dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (1/5/2026).

Penangkapan dilakukan setelah Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan di kawasan Prabujaya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RG mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut memberikan perhatian serius terhadap keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika.

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan .

“Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda. Pencegahan harus dilakukan bersama agar mereka tidak terjerumus dalam jaringan narkotika,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka RG kini mendekam di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara. 

(Tia/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait