Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

2 Pemuda Ditangkap Polisi saat Antarkan Narkoba ke Pembeli: Belasan Paket Ganja Disita

Dua pemuda di Kota Binjai ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai saat mengantarkan narkoba jenis ganja ke pembeli.

Bagikan:
Dua pemuda di Kota Binjai ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai saat mengantarkan narkoba jenis ganja ke pembeli. (Foto: Humas Polres Binjai).
Dua pemuda di Kota Binjai ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai saat mengantarkan narkoba jenis ganja ke pembeli. (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua di Kota Binjai saat ke pembeli.

Keduanya adalah MR (20) dan MF (21). Mereka di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 22.30 wib.

Kasat Narkoba , AKP. Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, AKP. Junaidi mengatakan, kedua tersebut ditangkap saat akan menjalankan aksinya.

"Jadi kita menerima informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh personel yang turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan," terang Junaidi, Rabu (23/4/2025).

Di lokasi, lanjut Junaidi, personel menemukan dua orang pemuda sedang berada di perkebunan sawit sembari memegang plastik warna putih ditangannya.

"Melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan, petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan padanya barang bukti berupa satu buah plastik klip asoi warna putih, 13 paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas warna coklat dengan berat Brutto 16,44 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BK 4965 RBP," papar Junaidi.

Saat diinterogasi, diketahui kalau tersangka MR (20) berdomisili di jalan Sei Batang Hari Lk. V, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai sedangkan MF (21) tinggal di jalan Nuri Lk. II, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

"Terhadap MR (20) dan MF (21) dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup Junaidi.

(Dra/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru