Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 Jaringan Narkoba Antar Provinsi Warga Aceh Diringkus di Binjai, 3 Kg Sabu Disita

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si saat menunjukkan barang bukti 3 kg sabu di Mapolres Binjai

nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua pria jaringan narkoba antar provinsi berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.

Keduanya inisial FH (21) dan SG (30) warga Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh diringkus di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur pada Jumat (16/8/24) pukul 09.00 wib.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

"Dari pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan dua bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, satu unit Hp merk redmi warna biru, satu unit Hp merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam (tanpa nopol)," jelasnya saat melaksanakan press release di Mako Polres Binjai, Selasa (20/8/2024).

Sesuai hasil introgasi terhadap FH dan SG, kata Bambang, tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di jalan Pasar I Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, saat itu ditemukan satu bungkus sabu-sabu di dalam kost-kostan.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR, pengakuan dari FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut," terang Bambang.

Saat ini, kedua terduga dan barang bukti tiga bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu brutto 3022 gram telah diamankan di Polres Binjai.

"Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)," tegas AKBP Bambang.

(Dra/nusantaraterkini.co)