2 Bulan Buron, Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Sergai menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang buron selama dua bulan. Pelaku diamankan di Medan Timur.
Nusantaraterkini.co, SERGAI – Pelarian RA (30), pria asal Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, akhirnya berakhir setelah dua bulan menjadi buronan polisi. Terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur itu berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai di kawasan Medan Timur, Senin (20/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (14/5/2026) malam saat seorang remaja berinisial AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, dilaporkan hilang oleh ayahnya, Supriadi (53).
Sebelum dinyatakan hilang, kata dia, korban terakhir kali terlihat oleh warga sedang bermain telepon genggam di samping rumah. Namun hingga malam hari korban tak kunjung pulang, sementara nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi sehingga keluarga berupaya melakukan pencarian.
Dua hari kemudian, lanjutnya, keluarga memperoleh petunjuk setelah seorang saksi menemukan unggahan di media sosial TikTok yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang diduga merupakan pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serdangbedagai.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai IPDA Januarman Siahaan SH MH langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap RA pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa kabur korban serta melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berkenalan dengan tersangka melalui media sosial," ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (21/7/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serdangbedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat RA dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak.
"Proses hukum terus berjalan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Bringin Jaya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANNihayatul Wafiroh Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
PERISTIWAPenembakan Massal di Krakow Polandia Tewaskan Enam Orang
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
NEWSKapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan yang Seret Mantan Petinggi Polri
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWATNI Temukan Black Box M-17 yang Jatuh Saat Tugas Karhutla
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: BTR Tumbangkan TLID 4-3, Melaju ke Grand Final
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·10 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·11 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan