Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

2 Bulan Buron, Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Sergai menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang buron selama dua bulan. Pelaku diamankan di Medan Timur.

Bagikan:
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SERGAI – Pelarian RA (30), pria asal Lubuk Pakam, Kabupaten , akhirnya berakhir setelah dua bulan menjadi buronan polisi. Terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur itu berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak () Satreskrim Polres Serdangbedagai di kawasan , Senin (20/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (14/5/2026) malam saat seorang remaja berinisial AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, dilaporkan hilang oleh ayahnya, Supriadi (53).

Sebelum dinyatakan hilang, kata dia, korban terakhir kali terlihat oleh warga sedang bermain telepon genggam di samping rumah. Namun hingga malam hari korban tak kunjung pulang, sementara nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi sehingga keluarga berupaya melakukan pencarian.

Dua hari kemudian, lanjutnya, keluarga memperoleh petunjuk setelah seorang saksi menemukan unggahan di media sosial TikTok yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang diduga merupakan pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serdangbedagai.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan SH MH langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan , Kota Medan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap RA pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa kabur korban serta melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berkenalan dengan tersangka melalui media sosial," ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (21/7/2026).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serdangbedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat RA dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak.

"Proses hukum terus berjalan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Bringin Jaya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru