Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

1.047 Mahasiswa Korban Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman, Tak Terdata BP2MI

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (Foto: SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

Nusantaraterkini.co - Sebanyak 1.047 mahasiswa Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman ternyata tidak tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut tidak terdata pada sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI. 

"Tidak terdata dalam sisko BP2MI. Nama-namanya tidak ada," kata Benny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Benny mengatakan, WNI yang akan bekerja di luar negeri harus terdata dalam BP2MI. Hal ini agar mudah dipantau dan dilindungi oleh negara.

Benny menjelaskan, saat ini BP2MI menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada Polri. Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. 

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan menyelidiki sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/3/2024).

Trunoyudo menyebut, terungkapnya kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini, setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman. 

Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. 

"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo. Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.

Melansir Kompas.com, saat mendaftar mahasiswa dikutip biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB. 

Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan surat persetujuan (approval) otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com

Advertising

Iklan