1.047 Mahasiswa Korban Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman, Tak Terdata BP2MI
Sebanyak 1.047 mahasiswa Indonesia korban TPPO modus magang ke Jerman tidak tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Nusantaraterkini.co - Sebanyak 1.047 mahasiswa Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman ternyata tidak tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut tidak terdata pada sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI.
"Tidak terdata dalam sisko BP2MI. Nama-namanya tidak ada," kata Benny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Benny mengatakan, WNI yang akan bekerja di luar negeri harus terdata dalam BP2MI. Hal ini agar mudah dipantau dan dilindungi oleh negara.
Benny menjelaskan, saat ini BP2MI menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada Polri. Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan menyelidiki sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.
"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/3/2024).
Trunoyudo menyebut, terungkapnya kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini, setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.
Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.
"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo. Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.
Melansir Kompas.com, saat mendaftar mahasiswa dikutip biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan surat persetujuan (approval) otoritas Jerman atau working permit.
Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.
Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·3 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi: Ahli Ungkap Pengawasan hingga Sistem Barcode Pertamina
hendra·8 menit yang lalu -
KRIMINALKorban TPPO Madagaskar Harus Siapkan Biaya Pulang Sendiri
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Waterfront City Samosir, Ahli Uraikan Aturan PHO hingga Peran Pokja dan PPK
hendra·35 menit yang lalu -
SUMUTOknum Kadus di Hamparan Perak Diduga Potong Bansos Beras
Herman Saleh Harahap·39 menit yang lalu -
SUMUTPj Sekdaprov Sumut Minta Pemda Dongkrak Produk Lokal, UMK dan Koperasi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam Kasus DJKA Medan
hendra·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan