Yulius Setiarto Dijatuhi Sanksi Teguran, Formappi: MKD DPR Harus Independen
Jika yang mengatakannya adalah anggota DPR, dan apalagi anggota Komisi III DPR pasti masuk akal saja
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku senang sekali mendengar bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR masih siap bekerja untuk menegakkan citra dan kehormatan, serta menjaga marwah DPR sebagai lembaga terhormat.
Meski begitu, dia menilai langkah cepat MKD DPR atas kasus dugaan pelanggaran etik yang ingin diselidiki terkesan dipaksakan karena terkait pernyataan anggota soal dugaan keterlibatan "partai coklat" dalam perhelatan Pilkada.
"Nuansa pemaksaan itu terlihat ketika pernyataan yang dijadikan materi aduan ke MKD DPR itu sesuatu yang tidak terkait dengan DPR. Partai coklat atau parcok yang disebut anggota itu kan menunjuk institusi lain, bukan DPR," kata Lucius kepada Nusantaraterkini.co menanggapi hal tersebut, Rabu (4/12/2024).
Lucius melanjutkan, jika yang mengatakannya adalah anggota DPR, dan apalagi anggota Komisi III DPR pasti masuk akal saja. Karena parcok itu nampak ingin menunjuk institusi kepolisian yang merupakan mitra Komisi III DPR.
"Jadi apa yang salah kalau anggota DPR khususnya anggota Komisi III mengomentari kinerja mitra kerjanya. Bukankah seperti itu memang kerja fungsi pengawasan DPR? Bukankah Komisi III sebagai mitra kerja lembaga pemerintah memang kerap menyampaikan kritik terhadap mitra kerja masing-masing?," ujarnya.
Dengan demikian, Lucius berharap MKD DPR bisa bekerja secara independen, bukan jadi agen kepentingan politik partai, fraksi, apalagi agen pemerintah atau agen parcok.
"MKD DPR itu dibentuk untuk menjaga marwah DPR, bukan lembaga lain. Jangan sampai MKD DPR jadi alat politik, sesuatu yang justru akan membuat kehormatan lembaga parlemen jadi tercoreng," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi teguran terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto. Sanksi diberikan buntut Yulius menyebut aparat mengintervensi Pilkada 2024.
Sanksi itu diputuskan oleh MKD DPR dalam rapat musyawarah. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan setelah musyawarah secara tertutup.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Dek Gam di ruang rapat MKD DPR.
Dek Gam menjelaskan keputusan itu telah ditetapkan dalam rapat musyawarah MKD DPR yang bersifat tertutup. Sidang putusan digelar setelah sidang verifikasi selesai.
“Yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Dek Gam.
Diketahui, Yulius merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR lantaran mempertanyakan netralitas polisi di Pilkada 2024. Yulius menyebut dirinya tak menyalahi kode etik dari anggota DPR.
“Oh enggak, enggak (melanggar kode etik). Yang saya lakukan saya parafrase kan sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu. Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh,” kata Yulius beberapa waktu lalu.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·11 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·12 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan