Yudi Purnomo Respon Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK: Status Pidana Masih Tetap Ada
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespon pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Dia menegaskan walaupun Firli sudah diberhentikan dari Ketua KPK proses hukum tersangka kasus dugaan pemerasan itu akan tetap berjalan di kepolisian.
"Walaupun sudah diberhentikan dari KPK namun status pidana Firli masih tetap ada dan prosesnya berlanjut di Polda Metro Jaya," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Yudi menilai pemberhentian ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurutnya pimpinan dan pegawai KPK saat ini akan lebih leluasa memberantas korupsi usai Firli Bahuri diberhentikan.
"Sehingga diharapkan pimpinan KPK maupun pegawai KPK sudah tidak lagi berada di bayang-bayang Firli Bahuri. Sehingga karena berhenti dia, sudah putus hubungan pekerjaan, rekan kerja maupun atasan bawahan," tegasnya.
Yudi juga menilai langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sudah sangat tepat. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyebut salah satunya memasukan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai pertimbangan.
"Sudah tepat presiden memasukkan dasar pemberhentian Firli Bahuri yaitu salah satunya adalah putusan Dewas KPK yang menghukum sanksi etik berat Firli Bahuri terkait perbuatannya tidak melaporkan LHKPN secara benar, bertemu pihak berperkara dan juga terkait penyewaan rumah di Kartanegara, Jakarta Selatan," terangnya.
Yudi menambahkan meskipun dalam Keppres itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat, namun Firli Bahuri tetap tercatat sebagai Ketua KPK yang diberhentikan karena pelanggaran etik berat.
"Walau tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, karena memang tidak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK namun dengan memasukan putusan dewas sebagai salah satu pertimbangannya maka sudah tercatat Firli menjadi ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres ini ditandatangani pada 28 Desember 2023.
Sebelumnya hasil putusan sidang etik Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar etik berat dan menjatuhkan sanksi agar dia mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Firli dinyatakan melanggar tiga kode etik antara lain mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada pihak berperkara dalam hal terkait pertemuannya dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, Firli dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo kepada sesama pimpinan KPK. Ketiga, Firli dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan harta yaitu valuta asing, bangunan dan aset ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini bermula saat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun tahun 2020-2023. KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini pun berlanjut ketika Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
(HAM/nusantaraterkini.co)