Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, resmi melaporkan dugaan mark up bahkan fiktif penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 hingga Rp 1 miliar lebih di Desa Halaban, ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Hal ini dibenarkan oleh Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/3/2024).
"Ya benar hari ini kita menerima laporan dari masyarakat Desa Halaban, terkait dengan dugaan korupsi realisasi penyelenggaraan penggunaan dana desa dari tahun 2018-2023," ujar Noprianto.
Lanjut Noprianto, pihaknya akan membaca dan teliti terlebih dahulu soal laporan tersebut.
"Dan dalam waktu dekat, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, akan membuat telaahnya, supaya menentukan tindaklanjut atas laporan tersebut," ujar Noprianto.
Beberapa waktu lalu di Desa Halaban sendiri, Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan sudah menetapkan dan mengeksekusi dua orang terpidana.
"Beberapa waktu lalu, kami ada menangani masalah SPAM air minum," ujar Noprianto.
"Dua tersangka sudah dihukum terbukti bersalah, dan sudah inkrah serta pada awal tahun kemarin kami eksekusi," sambungnya.
Artinya, di Desa Halaban bukan kali pertama terjadi tindak pidana korupsi.
"Kita akan meniliti dan bekerja secara professional saja untuk Desa Halaban ini," ujar Noprianto.
Karena selama ini juga, Noprianto mengatakan, pihaknya sudah cukup banyak melakukan pencegahan, yaitu penyuluhan hukum, bagaimana langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, bahkan sampai mengunjungi Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
"Kalau memang mainstreanya di sana, kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Noprianto.
Sedangkan itu, warga Desa Halaban berinisial J dan R yang melaporkan dugaan tersebut ke Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, mengatakan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Ya tadi kita sudah di BAP oleh Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan. Dan dugaan mark up dan fiktif penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, sudah kami rinci juga," ujar J dan R secara bersamaan.
Saat ini warga tinggal menunggu langkah dari kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan mark up dan fiktif penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban.
Dikabarkan sebelumnya, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2019-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kerap dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga yang bertempat di dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.
"Dari total Rp 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami," ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Rabu (20/3/2024).
Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427 juta.
Ternyata pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut diduga fiktif, alias tidak dikerjakan.
Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II.
"Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp134 juta. Sementara, tak pernah ada jembatan di dusun kami itu. Ini kan fiktif namanya," ujar warga.
Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang dimark up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp 1 miliar lebih.
Tak hanya itu, beberapa warga yang mengetahui hal tersebut pun berang. Mereka meminta agar persoalan tersebut segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Gimana desa kami mau maju, ternyata selama ini kayak gini permainan oknum apartur desa kami," ujar warga.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Usut tuntas dugaan korupsi penggunaan DD di Desa Halaban ini. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu Kepala Desa Halaban, Tamaruddin saat dikonfirmasi wartawan hingga sampai saat ini belum mau memberikan komentarnya. Pesan singkat yang dilayangkan wartawan melalui WhatsApp dan sambungan seluler, belum juga direspon.
Hal serupa juga dilakukan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Hermansyah. Dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan komentarnya. (rsy/nusantaraterkini.co)