Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Urai Kemacetan Arus Mudik, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalulintas

Urai Kemacetan Arus Mudik, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalulintas

Bagikan:
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas di jalur lintas Palembang-Jambi guna mengurai potensi kemacetan parah di titik-titik sempit seperti kawasan Betung dan Pulau Rimau mulai 13 hingga 30 Maret 2026.

Langkah strategis ini dilakukan dengan memfungsikan jalur tol secara situasional dan mengatur titik keluar-masuk kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di jalan arteri. 

Kepala Dinas Perhubungan , Musni menyampaikan jika kendaraan dari arah Palembang akan diarahkan keluar di Pangkalan Balai, sementara kendaraan dari arah Jambi masuk melalui exit tol di Pulau Rimau untuk menghindari pertemuan arus di jalur yang sempit.

“Kami sudah menyiapkan rencana pengaturan arus bersama pengelola jalan tol. Kendaraan dari Palembang direncanakan keluar di Pangkalan Balai, sedangkan dari Jambi masuk melalui exit tol Pulau Rimau agar tidak terjadi stuck di jalan arteri yang kecil,” ujar Musni saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026).

Untuk mendukung pengamanan, sebanyak 1.060 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan di 561 posko Lebaran yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Kami juga memastikan kesiapan infrastruktur, di mana Balai Besar Jalan menargetkan H-7 Lebaran sudah tidak ada lagi jalan yang berlubang,” tambahnya.

Ia mengatakan seluruh personel dan fasilitas pendukung termasuk posko di tujuh terminal dan bandara telah siap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang melakukan perjalanan .

“Fokus utama kami adalah pengaturan arus agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. Kami imbau masyarakat untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama masa ,” katanya.

Selain rekayasa arus, Sumsel juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang tertentu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) di tanggal yang sama. 

“Mulai tanggal 13 hingga 30 Maret, kendaraan angkutan barang tertentu juga tidak diperbolehkan melintas untuk mengantisipasi kepadatan trafik,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait