Urai Kemacetan Arus Mudik, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalulintas
Urai Kemacetan Arus Mudik, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalulintas
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas di jalur lintas Palembang-Jambi guna mengurai potensi kemacetan parah di titik-titik sempit seperti kawasan Betung dan Pulau Rimau mulai 13 hingga 30 Maret 2026.
Langkah strategis ini dilakukan dengan memfungsikan jalur tol secara situasional dan mengatur titik keluar-masuk kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di jalan arteri.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni menyampaikan jika kendaraan dari arah Palembang akan diarahkan keluar di Pangkalan Balai, sementara kendaraan dari arah Jambi masuk melalui exit tol di Pulau Rimau untuk menghindari pertemuan arus di jalur yang sempit.
“Kami sudah menyiapkan rencana pengaturan arus bersama pengelola jalan tol. Kendaraan dari Palembang direncanakan keluar di Pangkalan Balai, sedangkan dari Jambi masuk melalui exit tol Pulau Rimau agar tidak terjadi stuck di jalan arteri yang kecil,” ujar Musni saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026).
Untuk mendukung pengamanan, sebanyak 1.060 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan di 561 posko Lebaran yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
“Kami juga memastikan kesiapan infrastruktur, di mana Balai Besar Jalan menargetkan H-7 Lebaran sudah tidak ada lagi jalan yang berlubang,” tambahnya.
Ia mengatakan seluruh personel dan fasilitas pendukung termasuk posko di tujuh terminal dan bandara telah siap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
“Fokus utama kami adalah pengaturan arus agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. Kami imbau masyarakat untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama masa mudik Lebaran,” katanya.
Selain rekayasa arus, Dishub Sumsel juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang tertentu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) di tanggal yang sama.
“Mulai tanggal 13 hingga 30 Maret, kendaraan angkutan barang tertentu juga tidak diperbolehkan melintas untuk mengantisipasi kepadatan trafik,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAPSMS Cukur Persiraja 5-0 dan Rebut Puncak Klasemen
Herman Saleh Harahap·19 menit yang lalu -
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·6 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·10 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan