Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UNESCO Tetapkan Bahasa Indonesia Bahasa Resmi Konferensi Umum

Editor :  Redaksi
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang umum UNESCO menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. (Foto: X @jokowi).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - UNESCO menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam konferensi umum.

Penetapan bahasa Indonesia itu berlangsung dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris, Senin (20/11/2023). Menetapkan secara aklamasi pengakuan atas bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum UNESCO.

Baca Juga : Bahasa Indonesia Mendunia, Bagaimana Nasib Bahasa Daerah?

Penetapan serta pengakuan terhadap bahasa Indonesia ini turut direspon oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan bahwa pengakuan ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Baca Juga : Mahasiswa Sumut Temui Wapres Gibran, Dorong Hari Ulos Nasional Masuk UNESCO

"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," tulisnya di akun media sosial X seperti dikutip, Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan bahwa, badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO". 

Baca Juga : Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Tolak Dominasi Trump, Polandia dan Italia Resmi Menolak Gabung Board of Peace ​