Tren Pengaduan Publik Meningkat, Dewan Pers Soroti Pelanggaran Etika di Media Siber
Dewan Pers mencatat lonjakan pengaduan publik sepanjang 2025, mayoritas terkait pelanggaran etika dan profesionalisme media siber.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Profesionalisme pers nasional tengah menjadi sorotan tajam seiring dengan melonjaknya jumlah laporan masyarakat terkait konten pemberitaan. Dewan Pers mencatat sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 1.166 pengaduan publik, sebuah angka yang meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 626 kasus dan tahun 2023 sebanyak 794 kasus.
β
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan, meningkatnya konsumsi informasi digital menempatkan media siber sebagai subjek yang paling banyak dikeluhkan.
"Berbagai persoalan etika dasar menjadi inti dari keberatan masyarakat, mulai dari pengabaian kewajiban verifikasi hingga dampak dari pengejaran trafik secara instan," ujar Komaruddin Hidyat, dalam siaran pers catatan akhir tahun Dewan Pers 2025, yang dilansir, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga : Gugatan Mentan ke Tempo Ditolak, PN Jaksel Sebut Pihaknya Tak Berwenang
β
Disebutkannya, beberapa isu dominan yang memicu aduan tersebut meliputi pelanggaran prinsip cover both sides, penggunaan judul yang bersifat jebakan atau clickbait, hingga pencemaran nama baik. Selain itu, penggunaan foto tanpa izin serta munculnya konten yang mengandung ujaran kebencian juga menjadi catatan merah yang sering dilaporkan oleh publik.
βHingga penghujung tahun, lanjutnya, Dewan Pers telah berhasil menyelesaikan 925 kasus melalui beragam mekanisme operasional. Penyelesaian ini ditempuh melalui jalur surat-menyurat, penyusunan risalah, hingga penerbitan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sebagai bentuk penegakan kode etik.
β"Seluruh materi yang diperkenalkan oleh narasumber pelatihan diakui oleh peserta menjadi bekal bagi setiap perusahaan pers untuk mengembangkan diri memasuki tahun 2026 mendatang," ungkapnya.
Penyelesaian dimaksud bagian dari upaya mitigasi pelanggaran melalui edukasi berkelanjutan.
βLangkah mitigasi ini tidak hanya berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga menyasar akar masalah melalui literasi media. Dewan Pers gencar memberikan pemahaman kepada para pemimpin redaksi, redaktur, hingga jurnalis di berbagai wilayah untuk memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Penggunaan AI tetap terjaga di tengah disrupsi digital yang kian masif.
Baca Juga : Ketua Dewan Pers Ungkap Fenomena Wartawan Bodrek Akibat Banyak Pengangguran dan Kebebasan Media Sosial
β"Upaya ini diwujudkan melalui program literasi media untuk memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Penggunaan AI tetap terjaga di tengah disrupsi digital," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAEmpat Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI di Intan Jaya
hendra·16 menit yang lalu -
SUMUTWali Kota Binjai Lantik Sofyan Syahputra Siregar Jadi Kadis Pendidikan, 41 Kepala Sekolah Terima SK
hendra·49 menit yang lalu -
SUMSELKabut Asap Pekat, Enam Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terdampak
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Korupsi Proyek, Kejati Sumsel Limpahkan Wabup PALI Nonaktif ke Kejari Palembang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan