PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati Saat Bertugas
PWI Pusat menyesalkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan dan meminta klarifikasi serta penghormatan terhadap profesi pers sesuai UU Pers.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi jurnalis sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik. Tugas tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Munir, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut seharusnya dijalankan dengan tetap menghormati profesi jurnalis dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, dikutip Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik maupun langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Munir menilai advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Advokat bertugas membela kepentingan hukum klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi tersebut dinilai harus saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi, terutama di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Organisasi juga berharap adanya permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataan yang disampaikan menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Menurut PWI Pusat, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Munir.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar terus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme.
Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun berbagai bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, PWI Pusat mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut Munir, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting agar kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat memperoleh hak atas informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutupnya.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAKebakaran Hebat di Pool Damri Bandung, Puluhan Bus Hangus dan 13 Rumah Warga Terbakar
hendra·Beberapa detik yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPria Hendak Bakar Masjid di Pondok Kelapa Jaktim, 3 Jemaah Diserang Kapak dan Belati
hendra·35 menit yang lalu -
PERISTIWAKru Ketiga Helikopter Super Puma yang Jatuh di Sungai Barito Ditemukan Tewas
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALEdarkan Sabu di Kawasan Pemukiman, Pria Paruh Baya Ditangkap Polrestabes Medan
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Ajak Warga Jaga Persaudaraan: Rawat Indonesia Dimulai dari Keluarga
hendra·2 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALTiang Lampu Merah Tanjung Morawa Dimaling, Dua Pelaku Diringkus
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGeger Gangster di Surabaya! Dua Remaja Dikeroyok, Punggung dan Bibir Dibacok
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSatgas Damai Cartenz Bekuk Mahasiswa Pencuri Senjata Api Polisi di Jayapura
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWSInspektorat Nias Selatan Perkuat Pengawasan Pemerintahan Desa se-Kepulauan Batu
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan