Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tindak Tegas Pelanggaran SOP, BGN Setop Operasional 833 Dapur SPPG Tanpa Kompensasi ​

BGN menyetop operasional 833 dapur SPPG tanpa kompensasi akibat pelanggaran SOP, termasuk soal higienitas, kualitas menu, dan IPAL.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan, seluruh dapur yang disanksi penghentian sementara (suspend) kali ini sama sekali tidak diberikan pembayaran, Senin (27/7/2026).(foto: antara)
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan, seluruh dapur yang disanksi penghentian sementara (suspend) kali ini sama sekali tidak diberikan pembayaran, Senin (27/7/2026).(foto: antara)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Langkah drastis diambil Badan Gizi Nasional () dengan menyetop operasional sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi () yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan tegas ini dipicu oleh temuan pelanggaran standar operasional (SOP), mulai dari penyajian makanan tidak higienis, insiden keracunan, kualitas menu yang buruk, hingga belum terpenuhinya syarat Instalasi Pengolahan Air Limbah ().

​Kepala BGN, , menegaskan, seluruh dapur yang disanksi penghentian sementara (suspend) kali ini sama sekali tidak diberikan pembayaran.

​"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," kata Kepala , dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

​"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," kata Sudaryono, seperti dilansir ANTARA.

​Rincian unit dapur yang ditindak mencakup 98 di wilayah Sumatera, 311 unit di Jawa dan Madura, serta 424 unit lainnya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

​Selain penutupan unit layanan gizi, pembersihan internal juga menyasar ratusan personel BGN. Pihaknya resmi memberhentikan 261 pegawai non- yang terdiri dari 224 staf dan 37 tenaga ahli. Sementara di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi tegas turut dijatuhkan kepada puluhan oknum yang terbukti melanggar kode etik.

​"Kami menemukan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami process pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," kata Sudaryono.

​Sudaryono menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih praktik koruptif dan penyimpangan di tubuh BGN demi menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.

​"Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah BGN. Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait