Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tiga Buronan Kasus Tewasnya Jaka Malau Menyerahkan Diri, Total Enam Tersangka Ditahan

Tiga tersangka kasus tewasnya Jaka Malau menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar. Total enam pelaku kini ditahan polisi.

Tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar. (Foto: ilustrasi AI)
Tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR – Tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24) akhirnya menyerahkan diri ke . Dengan penyerahan tersebut, seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Ketiga tersangka yang menyerahkan diri masing-masing berinisial PGS (44), RS (52), dan SS (43). Mereka diantar oleh keluarga ke Unit Jatanras Satreskrim pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar menjelaskan, sebelumnya polisi telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni RNP, FS, dan RWMS alias Ronaldo. Dengan demikian, total enam orang telah ditahan dalam kasus tersebut.

"Peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa terjadi di kawasan Taman Bunga, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (28/5/2026) malam," jelas Sandi.

Dalam proses penyidikan, kata Sandi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak bermotor (betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker organisasi kemasyarakatan, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.

AKP Sandi mengatakan kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 30 Mei 2026 setelah korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr Djasamen Saragih.

Awalnya, polisi menerima informasi dari pihak rumah sakit mengenai seorang pasien yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan meninggal dunia. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban dan menghubungi pihak keluarga yang berada di Kabupaten Simalungun serta Kota Medan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga melakukan autopsi terhadap jasad korban setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga. Hasil autopsi menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato antara seorang pelanggan berinisial HH dan pembuat tato berinisial MH.

Perselisihan tersebut kemudian diceritakan HH kepada RWMS. Merasa emosi, RWMS bersama lima rekannya mendatangi MH dengan tujuan meminta pengembalian uang jasa pembuatan tato.

Saat bertemu, MH mengaku belum dapat mengembalikan uang tersebut dan meminta tambahan waktu. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya MH kembali ke lokasi usahanya di kawasan Taman Bunga.

Setibanya di lokasi, RWMS melihat korban Jaka Jannes Malau sedang berada di sekitar tempat pembuatan tato. Percakapan yang terjadi kemudian berkembang menjadi cekcok mulut dan berujung perkelahian.

Melihat RWMS terlibat adu fisik dengan korban, lima pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan terhadap hingga korban mengalami luka serius yang berujung kematian.

Polisi memastikan seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait